Mas Onan - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai tanda kepemilikan kendaraan, setiap kendaraan pasti memiliki STNK. STNK terdiri dari dua lembar surat, surat yang pertama berisi identitas dari kendaraan dan surat yang kedua berisi mengenai wajib pajak dari orang yang memiliki kendaraan tersebut. Nah wajib pajak ini rutin setiap tahun kita harus membayar dan pajak - pajak tersebut yaitu PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Dalam artikel ini saya akan memberikan ulasan mengenai Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Mobil Keliling, simak penjelasan saya dibawah ini :
- Pertama cari tempat mobil keliling itu berada
- Setelah itu siapkan STNK dan KTP anda, kalau bisa sesuaikan nama pemilik STNK sama dengan KTP
- Berikan STNK dan KTP kepada petugas yang berjaga ditempat itu
- Tunggu beberapa menit hingga nama Anda dipanggil oleh petugas
- Setelah dipanggil Anda akan disuruh untuk membayar pajak tersebut.
- selesai.
Sekian penjelasan dari saya mengenai Cara Pembayaran Pajak Kendaraan, semoga artikel diatas dapat membantu Anda. Untuk menambah wawasan kita jangan lupa baca juga Cara Login Wifi di Telkom Menggunakan Laptop
Terimakasih Telah Berkunjung di Blog ini, saya harap Anda tidak berkomentar yang berbau SARA ataupun SPAM